Menteri Kesehatan RI, Nita F Moeloek, menentang legalisasi narkoba di
Indonesia, baik untuk warga maupun untuk turis mancanegara yang datang
berkunjung. Meskipun ada batasan dosis. Seperti yang diwacanakan, Wakil
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Desmond Junaidi Mahesa, saat
menggelar reses di Bali.
Nita mengatakan, penggunaan narkoba atau
morfin dalam dunia medis, digunakan untuk menghilangkan rasa sakit.
Namun, ada syaratnya seperti dokter mengeluarkan resep harus diikuti dan
dipantau terus menerus pasiennya.
"Itu boleh dalam dunia kesehatan. Namun saya tidak mengerti jika
legalisasi dan dijual bebas," katanya di Yogyakarta, Sabtu 3 Maret 2018.
Menurut dia, di negara maju dan pendidikannya begitu tinggi, sehingga
seseorang ditawari narkoba dan sedang bekerja ataupun membaca buku,
maka yang dipilih adalah membaca buku. Sebab, mereka tahu betul jika
mengkonsumsi narkoba, walau sekali saja, maka akan mengalami
ketergantungan.
"Artinya saya akan hancurkan hidup saya sendiri.
Otak saya, saya pakai. Namun orang tidak bisa berpikir seperti itu maka
itu yang berbahaya. Itu yang kita takutkan," ujarnya.
Nita
menuturkan,mengapa narkoba sangat banyak masuk ke Indonesia? Karena,
masih banyak yang butuh. Jika dibilang legal. Namun tidak ada permintaan
maka tidak ada yang jualan narkoba.
"Jadi kalau saat ini banyak
yang butuh dan sangat laku maka jika dilegalkan akan rusak semua. Tapi,
saya tidak tahu jika ada syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki.
Tapi itu saya tidak tahu," katanya








Tidak ada komentar: