Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 sudah di depan mata.
Sejumlah persiapan terus dimatangkan seiring tahapan awal pendaftaran
calon pasangan peserta pilkada di 171 daerah dimulai pada 8-10 Januari
2018.
Tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengundian nomor urut partai peserta
pemilu 2019 juga sudah digelar. Kini, Pilkada serentak 2018 masuk dalam
masa kampanye pasangan calon.
Pada masa inilah, semua pasangan calon dituntut untuk dewasa dalam
berpolitik. Beradu visi, misi dan gagasan untuk daerah yang akan mereka
pimpin. Bukan sebaliknya, menebar pergunjingan dengan kampanye hitam,
apalagi politik SARA.
Untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) diamanahkan Undang-undang untuk mengawasi
penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu,
Bawaslu juga menerima laporan dan menindaklanjuti setiap laporan yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu pun berwenang
merekomendasikan diskualifikasi calon yang terbukti melanggar aturan
pemilu.
Sejauh mana kewenangan Bawaslu dalam menangani
pelanggaran-pelanggaran pemilu, dan bagaimana persiapan Bawaslu dalam
menghadapi Pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah, Pemilu Presiden
serta Pemilu Legislatif 2019?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ketua Bawaslu, Abhan Misbah bersedia diwawancarai VIVA.,
di kantornya Kamis, 1 Februari 2018 lalu. Di sela-sela kesibukannya,
Abhan menjelaskan tentang apa saja yang menjadi kewenangan Bawaslu,
persiapan dan tantangan jelang Pilkada serentak 2018, serta Pilpres
2019.
Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana persiapan Bawaslu menghadapi Pilkada serentak 2018 di 171 daerah? Sudah berapa persen persiapannya?
Secara
umum Bawaslu siap, harus siap untuk melakukan pengawasan di 171 daerah
yang menyelenggarakan Pilkada. Ini bisa kami buktikan.
Kami
sudah membentuk kelembagaan pengawas di semua provinsi, kabupaten, kota,
kemudian di kecamatan sampai di tingkat desa. Baru nanti menjelang hari
H pemungutan, kurang dari 23 hari, kami akan membentuk satu lagi organ
kami di bawah, namanya pengawas TPS. Masing- masing TPS nanti akan ada 1
pengawas. Usia masa kerja mereka hanya 1 bulan, 23 hari sebelum
pemungutan dan selesai 7 hari setelah pemungutan.
UU yang baru ini Bawaslu punya kewenangan lebih, bagaimana
Bawaslu menyikapi kewenangan ini, mengingat laporan kecurangan di setiap
pilkada sering terjadi?
Jadi, dari jenis pelanggaran
dulu ya. Ada tiga kategori pelanggaran, pertama administrasi, pidana,
kode etik. Dari tiga pelanggaran ini yang murni menjadi kewenangan
Bawaslu. pelanggaran administrasi, artinya Bawaslu mengeksekusi. Ada
kewenangan Bawaslu bersama sentra Gakumdu di pidana. Ada kewenangan DKPP
kalau kode etik.
Pertama, pelanggaran administrasi. Yang menjadi
kewenangan murni Bawaslu kami akan memaksimalkan tugas dan kewenangan
kami ini. Pelanggaran administrasi contoh misalnya ada kewenangan
Bawaslu di provinsi ketika ada pelanggaran dugan money politik secara
terstruktur, masif dan sistematis. Bawaslu bisa memproses secara
administrasi dengan proses ajudikasi, di buka sidang. Itu sanksi
terberat sampai didiskualifikasi.
Yang kedua, misalkan incumben,
calon petahana melakukan rotasi jabatan 6 bulan sebelum pencalonan
sampai masa selesai. Melakukan mutasi, menguntungkan calon tertentu. Itu
Bawaslu bisa merekomendasi sampai diskualifikasi. Itu di pasal 171 soal
mutasi.
Atau pelanggaran lain, pasangan calon dilarang kampanye
atau Iklan kampanye menggunakan media massa cetak maupun elektronik
langsung, karena nanti KPU yang akan membayar iklan yang sama jumlahnya
dengan iklan pasangan lain. Ada pasangan tiga sama semua. Jadi
proposional jumlahnya.
Kalau ada pelanggar itu (iklan di media)
kami ada mekanismenya. Pertama menegur, kalau ditegur sekali mengabaikan
kami bisa merekomendasi diskualifikasi.
Sanksi-sanksi ini memang
ada di kami. Ini tugas Bawaslu. Kami powerfull akan melakukan tindak
tegas. Itu yang administrasi. Yang lainkan ringan kan paling ditegur,
soal alat kelengkapan kampanye (APK) paling ditertibkan bersama aparat
pemerintah daerah Satpol PP untuk menertibkan.
Kedua, sanksi
pidana. Sanksi pidana ini Panwas tidak bisa sendiri. Publik
menganggapnya ketika ada pidana money politik, atau SARA, black campaing
Panwas bisa menindak sendiri. Ada namanya Sentra Gakumdu disitu ada
Panwas, Polisi dan Jaksa. Ketika ada dugaan pidana tiga unsur itu duduk
bersama memandang kasus ini, cukup bukti enggak? Kami bisa mengadukan ke
proses hokum, minimal kami bisa membuktikan ada dua alat bukti. Baru
bisa diproses oleh penyidik, projustisia, sampai penuntutan, sampai
sidang. Yang kaya gini ini kami enggak bisa sendiri.
Kalau kalau
kami dituntut lebih, Panwas harus menyidangkan enggak bisa. Untuk sampai
ke sidang harus melalui penyidikan Polisi, penuntutan Jaksa baru
sidang. Kalau kami dituntut sidang enggak mungkin. Enggak mungkin kami
melampaui apa yang menjadi kewenangan kami. Kalau administrasi kami
langsung bisa.
Ketiga, kasus dugan pelanggaran kode etik,
misalnya penyelenggara Pemilu, jajaran KPU, Bawaslu, jajaran kami ke
bawah tidak indipenden tidak objektif misalnya. Contoh kasus misalnya
petugas menerima suap dari pasanga calon atau tim kampanye. Ini jadi
kewenangan DKPP untuk menyidangkan. Sanksi DKPP tegas sampai pada
pemberhentian








Tidak ada komentar: