Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil
Negara (ASN). Pasalnya, saat ini tengah disusun konsep kenaikan gaji
pokok.
Kenaikan ini didasari bahwa para abdi negara ini sudah dua tahun
tidak menikmati kenaikan gaji selama dua tahun. Seperti apa fakta-fakta
di balik usulan kenaikan gaji ini? Berikut ini rangkumannya seperti
dikutip dari laman Setkab, Kamis (1/3/2018).
1. Kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 lalu sebesar 6%
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi
Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada tahun 2019
mendatang.
3. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan
mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019
dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 tahun PNS
tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan
Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP
Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum
ditetapkan.
4. Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi
analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan
dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L).
5. Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, menurut
Kepala Biro Humas BKN itu, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota
Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
pada tahun 2019.
6. Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi pernah menjelaskan,
bahwa usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil
perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan
dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum
pembahasan antar K/L.
7. Untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji
PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar
gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini
sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana
THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13
terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.








Tidak ada komentar: